Peraturan Pemerintah (PP) No. 110/2021

RIWAYAT PERUBAHAN :
1 Melaksanakan UU No. 1 Tahun 2004 perbendaharaan negara
2 Melaksanakan UU No. 2 Tahun 2020 penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang
3 Melaksanakan UU No. 9 Tahun 2020 anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2021
4 Melaksanakan UU No. 11 Tahun 2020 cipta kerja
5 Melaksanakan PP No. 74 Tahun 2020 lembaga pengelola investasi